Prasasti Resmikan RTLH Titik 3 Ibu Rosmina dalam TMMD Kodim 1407/Bone

0
gambar-948

BONE – Di rumah yang semula tercatat sebagai Rumah Tidak Layak Huni terpasang prasasti yang menandai lokasi tersebut sebagai bagian dari sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.

Personel Satgas TMMD mengerjakan pembuatan prasasti di lokasi rumah warga, berfungsi sebagai penanda resmi bahwa pekerjaan telah dilaksanakan di titik itu.

Pemasangan dilakukan pada Selasa (11/08/2026). Rumah Ibu Rosmina merupakan RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Dalam konteks pembangunan, prasasti memberi keterangan mengenai sasaran yang telah diselesaikan serta menyisakan catatan fisik pelaksanaan kegiatan di permukiman warga.

Dengan pemasangan prasasti, rumah Ibu Rosmina bukan hanya tercatat sebagai titik kegiatan tetapi juga menyimpan jejak pembangunan yang menggambarkan perubahan fasilitas tempat tinggal warga. (Red/Ap).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *