Prasasti Terpasang di Rumah RTLH Rosnawati, Menandai Penyelesaian Pekerjaan TMMD
BONE – Rumah milik Rosnawati (51) di Desa Mallusetasi kini memiliki prasasti yang mengaitkannya dengan rangkaian pekerjaan fisik TMMD ke-129, bagian dari tahapan penandaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone melanjutkan pekerjaan tersebut di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Kegiatan berlangsung pada Selasa (11/08/2026), ketika pengerjaan sasaran RTLH terus diarahkan ke tahap penyelesaian.
Rumah memberi manfaat paling nyata kepada penerima sasaran karena dapat langsung digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Prasasti sendiri berfungsi sebagai tanda bahwa lokasi tersebut pernah menjadi bagian dari kegiatan pembangunan TMMD.
Keberadaan penanda membuat hasil pekerjaan lebih mudah dikenali dalam konteks rangkaian kegiatan yang telah dilakukan. Bagi warga desa, perubahan fisik kini tidak hanya terlihat pada bangunan tetapi juga tercatat melalui tanda yang ada di lokasi.
Dengan tahapan penandaan ini, sasaran RTLH milik Rosnawati memasuki fase yang menegaskan hasil pekerjaan di lapangan. Kelak setelah aktivitas TMMD selesai, rumah dan prasasti tersebut akan tetap berada di Desa Mallusetasi sebagai bukti perubahan yang terjadi di lokasi tersebut.(Red/Ap).
