Prasasti Peringatan RTLH TMMD Terpasang di Rumah Rosmina
BONE – Rumah milik Ibu Rosmina yang terletak di permukiman Desa Tunreng Tellue kini memiliki prasasti sebagai penanda bahwa hunian tersebut adalah titik ketiga sasaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Pembuatan prasasti dikerjakan oleh personel Satgas TMMD ke-129 sebagai bagian dari rangkaian pekerjaan pada sasaran tersebut. Prasasti memberikan identitas pada lokasi pembangunan.
Pemasangan berlangsung Selasa (11/08/2026) langsung di lokasi rumah Ibu Rosmina. Dengan pelaksanaan di tempat, selain perbaikan fisik, satgas juga meninggalkan penanda yang dapat dikenali di masa mendatang.
Warga menyatakan penanda seperti prasasti membantu memberi catatan yang lebih jelas mengenai nama sasaran, lokasi, dan pelaksanaan kegiatan.
Catatan tersebut menjadi bagian dari perjalanan rumah warga selama pelaksanaan TMMD ke-129. Setelah pekerjaan tuntas, prasasti akan tetap berada di lokasi sebagai penanda sejarah pembangunan di Desa Tunreng Tellue.(Red/Js).
